Kamis, 10 Mei 2012

‘Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat’ bisa dengan ‘Undang-Undang tentang Desa’:Mari Lupakan Kulit. Bersungguh-sungguhlah


Marzuki Alie, Ketua DPR RI, dalam pidato pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV (KMAN IV) di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara (19 April 2012), dengan sangat percaya diri menyatakan akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlingungan Masyarakat Adat – selanjutnya disingkat RUU PPMA – yang diusulkan Aliansi Mayarakat Adat Nusantara (AMAN) akan disahkan menjadi undang-undang pada masa siang Tahun 2012 ini juga.

Anehnya, dalam bagian yang lain, Alie meminta anggota Aliasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut mengawal proses penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Desa – selanjutnya disingkat RUU Desa -- yang sudah masuk tahap rapat dengar pendapat (RDP). Targetnya akan ditetapkan menjadi undang-undang pada masa sidang saat ini, atau selambat-lambatnya pada masa sidang mendatang.

Maka, bagi kami, pernyataan Alie tersebut jelaslah hanya angin surga. Sebab, kami tahu bahwa RUU itu masih dalam tahap awal legal draftingoleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 'RUU Desa' saja  yang sudah jelas 'tuan rumahnya' molor terus dari tengat waktu yang pernah dijanji-janjikan kan terdahulu. Semula, rencananya,  akan di tetapkan tengah tahun lalu.

               Bagi yang paham dengan konteks hadirnya dua inisiatif dimaksud, dua fenomena politik yang disampaikan Alie ini – dan bagi mereka yang percaya dengan dua proses tersebut -- jelas menunjukkan ketidakpahaman atas permasalahan yang sesungguhnya. Bagi kami, dua fenomena politik itu menimbulkan sejumlah tanya. Yang terpokok adalah apakah memang kedua RUU itu akan mengurus dua hal yang berbeda satu sama lainnya; atau akan mengurus hal yang sama dengan ‘agenda politik’ yang berbeda di antara para proponen yang memperjuangkannya? Kalau memang akan mengurus masalah yang sama, mengapa harus ada dua undang-undang? Jika tidak sama, jika nantinya kedua undang-undang itu hadir dalam kehidupan nyata, siapa yang menjamin tidak-akan terjadi tumpang-tindih? Tidakkah akan menimbulkan persoalan sebagaimana yang pernah terjadi selama ini?

Anehnya, berbeda dengan posisi Negara, sebagaimana yang direpresentasikan oleh pandangan Ketua DPR RI di atas, tidak ada sarasehan yang diselenggarakan mendahului kegiatan KMAN IV (19 – 25 April 2012), yang secara khusus membahas kedua ‘proses politik’ yang akan menentukan kelangsungan hak-hak masyarakat (hukum) adat dan/atau ‘desa atau disebut dengan nama lain’ itu. Kasat mata, kedua proses itu bukan tidak mungkin saling menegasikan, dan upaya penegakan hak-hak masyarakat (hukum) adat yang diperjuangkan AMAN bukan tidak mungkin akan menjadi sia-sia.

Untuk menjawab pertanyaan pokok di atas, dan kemudian merumuskan ‘agenda sinergi’ yang lebih bermanfaat bagi warga ‘desa’ ataupun ‘masyarakat adat’ ke depan, kita perlu melihat kembali sejarah yang menyangkut kedua entitas sosial-politk ini di dalam konstelasi ‘politik kenegaraan’ Indonesia. Kita tahu, betapapun, munculnya dua inisiatif yang ‘berbeda tapi boleh jadi sama’ ini tidak bisa dilepaskan dari ‘tragedi sejarah’ pemberlakukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa’ (Taufik Abdullah, 2000).[3] UU 5/1979 adalah ‘puncak’ dari kebijakan intervensi Negara – sejak kolonial hingga nasional – yang melumpuhkan kekuatan modal sosial, dan sekaligus merampas hak-hak komunal yang melekat pada ulayat (wilayah kehidupan) dari entitas sosial yang disebut ‘masyarakat hukum adat’ di Negara ini (Zakaria, 2000). Dalam kehidupan sehari-hari, kesatuan masyarakat hukum adat ini dikenal dengan sebutan desa  di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian Tengah hingga Selatan, negeri di Maluku (Tengah), soa di Maluku Utara, ohoi di Maluku Tenggara, dan lain sebagainya, yang jumlah sebutannya boleh jadi setara dengan jumlah kelompok etnik yang ada di Indonesia, yang jumlahnya diperkirakan sekitar 650an kelompok etnik itu (Hidayah, 1998).

               Maka, tidak heranlah jika dalam bagian Mengingat Butir e. yang terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang kemudian digantikan oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2004, terdapat pernyataan yang mengiringi pembatalan pemberlakuan UU No. 5/1979 yang berbunyi sebagai berikut: “Bahwa Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 No. 56; Tambahan Lebaran Negara Nomor 3153) yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan desa tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal-usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu diganti” (cetak tebal ditambahkan). Boleh jadi ini adalah respons atas tuntutan AMAN yang mengemuka pada KMAN I Tahun 1999, di Jakarta, yang mengatakan bahwa “Kalau negara tidak mengakui kami, kami pun tidak akan mengakui negara!”

               Apa sebenarnya yang dikatakan konstitusi tentang desa atau disebut dengan nama lain itu? Fakta sejarah menunjukkan desa atau disebut dengan nama lain, demikian pula dengan adat, menjadi topik pembicaraan yang mendapat sorotan khusus dalam perbincangan menyusun dasar-dasar dan bentuk Negara sepanjang sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan sidang-sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan, sebagaimana tercatat dalam risalah yang dirujuk (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995). Setidaknya ada 3 simpul pemikiran yang dapat ditarik dalam perdebatan yang hangat itu. Pertama, jelaslah bahwa, Indonesia yang hendak didirikan itu tidaklah berpijak pada pengetahuan tentang Jawa saja, melainkan meliputi wilayah yang saat ini disebut Nusantara itu. Dalam salah satu sesi sidang Mr. M. Yamin mengatakan “… Negara Indonesia tak dapatlah didudukkan di atas hasil penyelidikan bahan-bahan yang didapat di Pulau Jawa saja, karena keadaan itu boleh jadi menyesatkan pemandangan dan sedikit-dikit mungkin melanggar pendirian kita. Sejak dari sekarang hendaklah meliputi seluruh keadaan-keadaan di segala pulau Indonesia dengan pikiran yang sudah meminum air persatuan Indonesia. Kita mendirikan Negara Indonesia atas keinsafan akan pengetahuan yang luas dan lebar tentang seluruh Indonesia.”

Kedua, pada masa-masa awal berdirinya Indonesia itu, ada kesepahaman yang amat kuat tentang kehendak bahwa negara baru yang ingin dibangun itu adalah sebuah Negara-bangsa Indonesia yang baru sama sekali.  Dipahami pula bahwa Negara-bangsa Indonesia yang baru itu tidak bisa dilandaskan pada kebesaran-kebesaran Kerajaan Nusantara yang pernah ada, karena menurut Mr. M. Yamin, kesemuanya masih bersifat etats patrimonies (Negara berdasarkan keturunan) ataupun etats puissances (Negara atas dasar kekuasaan semata). Sebagai alternatifnya, yang menjadi topik penting ketiga, adalah soal dipilihnya desa atau disebut dengan nama lain itu – dan adat -- sebagai pondasi pendirian Negara bangsa Indonesia itu. “… Kita tidak mabuk dengan hiburan menyembah kerajaan-kerajaan seribu satu malam atau bertanam pohon beringin di atas awan, melainkan melihat kepada peradaban yang memberi tenaga yang nyata dan kekuatan yang maha dahsyat untuk menyusun negara bagian bawah. Dari peradaban rakyat zaman sekarang, dan dari susunan Negara Hukum Adat bagian bawahan, dari sanalah kita mengumpulkan dan mengumpulkan sari-sari tata negara yang sebetul-betulnya dapat menjadi dasar Negara,” ujar Mr. M. Yamin.

Untuk memperkuat pandangannya, pada kesempatan lain Mr. M. Yamin mengatakan bahwa “… Kesanggupan dan kecakapan Bangsa Indonesia dalam mengurus tata negara dan hak tanah yang semenjak beribu-ribu tahun menjadi dasar negara dan rakyat murba, dapat diperhatikan pada susunan persekutuan hukum seperti 21.000 desa di Pulau Jawa, 700 nagari di Minangkabau, susunan Negeri Sembilan di Malaya, begitu pula di Borneo, di tanah Bugis, di Ambon, di Minahasa, dan lain-lain sebagainya. … Susunan persekutuan yang mengagumkan pada garis-garis besar tak rusak dan begitu kuat sehingga tak dapat diruntuhkan oleh pengaruh Hindu, pengaruh feodalisme, dan pengaruh Eropa. Desa tinggal desa, dan susunan itu memang dari satu tempat ke tempat lain di seluruh Indonesia berubah-ubah, dan bedanya, sebagai warna intan yang menyilaukan bermacam-macam seri.”

Mr. M. Yamin juga mengatakan bahwa “… Negara Indonesia disusun tidak dengan meminjam atau meniru negeri lain, dan bukan pula suatu salinan daripada jiwa atau peradaban bangsa lain, melainkan semata-mata suatu kelengkapan yang menyempurnakan kehidupan bangsa yang hidup berjiwa di tengah-tengah rakyat dan tumpah-darah yang menjadi ruangan hidup kita sejak purbakala; kelengkapan itu hendaklah sesuai dengan sifat keinginan rakyat Indonesia sekarang. ... Maka dengan sendirinya ... menyusun dasar negara itu dalam adat, agama, dan otak Indonesia, dan ... (di) dalamnya memanglah tersimpan persesuaian dasar yang akan menjadi sendi pembentukan negara” (cetak tebal ditambahkan).

Seperti kita ketahui, kemudian, desa atau disebut dengan nama lain itu, memang diakui keberadaannya dalam UUD 1945. Desa atau disebut dengan nama lain itu disebut konstitusi sebagai ‘susunan asli’ Bangsa Indonesia, dan memiliki ‘hak asal-usul’ yang sejatinya menyangkut pengakuan negara terhadap sistem organisasi, ulayat, dan juga norma-norma hukum yang hidup dan dikembangkan oleh ’susunan asli’ yang bersangkutan.

               Karenanya, menurut konstitusi, ‘bersifat istimewa’, dan Negara harus menghormati keberadaan ‘hak-hak asal asul yang bersifat istimewa’ itu, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen. Tepatnya pada bagian Penjelasan angka II.
Sebagaimana yang dapat dibaca pada Bagian Penjelasan untuk Pasal 18 itu, jelaslah bahwa desa atau disebut dengan nama lain adalah contoh langsung dari apa yang disebut dalam Penjelasan itu sebagai volksgemeenschappen, yang dalam kajian hukum adat diterjemahkan sebagai (kesatuan) masyarakat hukum adat.


Pasca reformasi, UUD 1945 mengalami amandemen. Salah satunya adalah amandemen terhadap Pasal 18. Dalam proses yang berlangsung pada bulan Agustus tahun 2000, alih-alih menghapus pengakuan itu, boleh jadi karena sudah dianggap tidak relevan lagi dan dimakan zaman, pengakuan terhadap keberdaan desa atau disebut dengan nama lain itu justru semakin lebih tegas. Hal ini tampak dalam proses amandemen Pasal 18, yang hasilnya kemudian dinormakan ke dalam Pasal 18B Ayat 2.

               Memang, satu hal yang selalu menjadi perdebatan sebelum amandemen Pasal 18 adalah bagaimana kedudukan (otonomi) desa terhadap (otonomi) Pemerintahan Daerah, dan juga terhadap ‘otonomi sektoral’ lainnya, sebagaimana yang tergambarkan pada problem-problem pengakuan terhadap ‘hak-hak masyarakat (hukum) adat’ pada UU Pokok Agraria, UU Pokok Kehutanan, dan UU sektoral lainnya (Arizona, 2011). Menyangkut masalah yang pertama, dalam proses amandemen Pasal 18 terjadi pedebatan serius soal ketidak-konsistenan pengaturan norma-norma hukum yang menyangkut ‘pembagian daerah yang besar dan kecil’ cq ‘hak istimewa’, serta keberadaan ‘susunan asli’ di dalam Pasal 18 dimaksud (lihat Naskah Komprehensif Amandemen UUD 1945, Buku 4, Jilid 2). Perdebatan ini kemudian bermuara pada usul F TNI-POLRI cq. Taufiequrrahman Ruki yang menyarankan pemilahan norma pengaturan yang tidak jelas itu ke dalam dua ranah pengaturan yang berbeda satu sama lainnya. Usul ini diterima, dan bermuara pada, pertama, soal ‘pembagian daerah besar dan kecil’ cq. ‘Pemerintahan Daerah’, yang kemudian yang diatur oleh Pasal 18 dan 18A; dankedua, adalah soal pengakuan ‘hak istimewa’, sebagaimana yang kemudian diatur oleh Pasal 18B.

               Pasal 18B itu pun mengatur dua entitas sosial-politik yang berbeda satu sama lainnya. Pasal 18B Ayat (1) berbunyi ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Sedangkan Pasal 18B Ayat (2) berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”[4]

               Berbeda dengan situasi sebelum amandemen, penyebutan ‘kesatuan masyarakat hukum adat’ tidak lagi menjadi sekedar berada pada penjelasan melainkan langsung berada pada batang tubuh UUD 1945 hasil Amandemen Kedua itu. Artinya, melalui proses amandemen, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat itu semakin kuat dari waktu-waktu sebelumnya. 

               Tentu saja, kemudian, hasil amendemen ini menghasilkan beberapa implikasi. Di antaranya, melalui pengaturan pada Pasal 18 dan Pasal 18A, desa – dengan demikian tentunya juga soal ‘Pemerintahan di Desa’ – tidak lagi menjadi bagian dari tata pemerintahan yang diamanatkan langsung oleh konstitusi seperti yang pernah berlaku pada masa pra-amandemen. Pasal 18 pasca-amandemen jelas-jelas mengatur hanya ada 3 unit wilayah yang disebit ‘Daerah’, berikut dengan Pemerintahan Propinsi, Kabupaten, dan Kota. Tafsir selanjutnya, kalaupun diperlukan apa yang kemudian disebut sebagai sistem pengaturan tentang ‘penyelenggaraan Pemerintahan di tingkat Desa atau disebut dengan nama lain’ atau disingkat ‘Pemerintahan Desa atau disebut dengannama lain’, kedudukannya tidaklah menjadi bagian dari rezim Pemerintahan Daerah, melainkan menjadi unit pemerintahan yang otonom, berdasarkan ‘otonomi asli’ desa atau yang disebut dengan nama lain, atau bisa juga disebut ‘otonomi desa’ sebagai ‘imbangan’ dari ‘otonomi daerah’, sebagaimana diatur oleh Pasal 18B Ayat 2. Kalaupun pengaturan tentang ‘Pemerintahan Desa’ itu perlu ‘merujuk’ pada pasal-pasal yang mengatur soal-soal yang menyangkut kepemerintahan (daerah), hal itu tidak harus berarti ‘otonomi desa’ berada di bawah ‘otonomi daerah’. Sebabnya adalah, alih-alih memberikan perhatian pada soal ‘pemerintahan desa’, proses amandemen Pasal 18 memang memberikan perhatian khusus pada soal-soal yang menyangkut desa atau disebut dengan nama lain, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Pasal 18B ayat 2.

               Maka, dalam konteks ini, kedudukan desa sebenarnya setara dengan kedudukan ‘daerah’ dan/atau ‘daerah istimewa’ itu. Hal ini didasarkan pada pandangan Prof. Talizinduhu Ndraha (1999) yang menyebutkan bahwa kewenangan (dalam sistem pemerintahan) dapat diturunkan/dikembangkan dari dua jenis hak yang berbeda satu sama lainnya. Masing-masing adalah hak bawaan, yakni hak yang melekat pada entitas yang bersangkutan; dan hak berian, yakni hak yang muncul sebagai hasil pemberian/peyerahan dari kekuasaan yang lebih tinggi. Dengan konsepsi yang demikian maka sejatinya ‘Daerah’ memiliki ‘otonomi daerah’, yang dikembangkan berdasarkan ‘hak berian’, kecuali untuk daerah-daerah tertentu sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 18B ayat 1, di mana hak-haknya juga diturunkan dari hak-hak bawaan yang dimilikinya. Sementara Desa atau disebut dengan nama lain memiliki ‘otonomi desa’, yang muncul sebagai konsekwensi ‘hak bawaan’ (yang muncul sebagai akibat disebutkannya ‘hak asal-usul’ (sebelum amendemen) dan/atau ‘hak-hak tradisional’ di dalam UUD 45 pasca-amandemen. Oleh sebab itu sering pula disebut sebagai ‘otonomi asli’.

               Perlu pula diingat bahwa, berbeda dengan posisi desa dan konsep volksgemeenschappen cq. ‘kesatuan masyarakat hukum adat’ pada UUD 1945, konsep ‘kesatuan masyarakat hukum adat’ muncul secara langsung pada norma konstitusi. Seperti  juga pada situasi sebelum-amandemen, desadan atau disebut dengan nama lain, kemudian, juga ‘sekedar’ menjadi contoh saja dari apa yang kemudian disebut ‘masyarakat adat’, sebagai sandingan dari penyebutan-penyebutan lain seperti nagarimarga, dan seterusnya. Atau dapat kita singkat menjadi ‘desa atau disebut dengan nama lain’ saja.

               Dalam pada itu, yang dimaksud sebagai ‘masyarakat  hukum adat’ dalam proses amandemen Pasal 18 adalah juga apa yang disebut ‘masyarakat adat’, konsep yang diusulkan oleh OMS dalam rapat-rapat dengar pendapat dalam proses amandemen kedua. Adanya kesamaan ‘objek yang diacu’ antara konsep ‘masyarakat hukum adat’, ‘masyarakat adat’, dan ‘desa atau disebut dengan nama lain’ itu juga ditegaskan dan/atau dibenarkan oleh Prof. Dr. Bagir Manan, SH. di dalam proses amandemen yang berlangsung tahun 2000 itu (lihat Naskah Komprehensif Amandemen UUD 1945, Buku 4, Jilid 2, hal. 1356.).

               Selanjutnya, pengakuan terhadap hak-hak yang melekat kepada ‘kesatuan masyarakat hukum adat’, ‘masyarakat adat’, atau ‘desa atau disebut dengan nama lain’ itu makin diperkuat pula oleh kehadiran Bab XA, tentang Hak Azazi Manusia, Pasal 28i, yang menyebutkan bahwa“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman”.

               Dengan argumentasi di atas, kami percaya bahwa pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat (hukum) adat dapat saja dicapai melalui undang-undang yang mengatur tentang ‘desa dan atau disebut dengan nama lain’, sejauh undang-undang dimaksud tidak semata-semata tentang ‘pemerintahan desa’, sebagaimana yang terdapat pada aturan-perundangan tentang desa selama ini. Termasuk ‘semangat utama’ yang mewarnai ‘RUU Desa’ yang tengah berproses itu. 

Jika demikian halnya, maka, ‘RUU Desa’ yang tengah berproses saat ini haruslah dilihat/dibaca sebagai ‘RUU Pengakuan dan Perlingdungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat’, termasuk soal ‘penyelenggaraan Pemerintahan Nasional di aras desa atau disebut dengan nama lain’. Pengakuan atas ‘hak asal-usul’ desa atau disebut dengan nama lain jelas menunjukkan desa atau disebut dengan nama lain itu tidaklah sekedar urusan ‘pemerintahan desa’,  melainkan, yang terpenting, justru adalah soal pengakuan terhadap wilayah (ulayat) desa atau disebut dengan nama lain itu, norma-norma hukum (adat) yang mengatur kehidupan bersama kesatuan masyarakat hukum adat itu, dan ‘hak pertuanan’ atas ‘harta-kekayaan’ yang melekat kepadanya (baca: sumber-sumber kehidupan, termasuk sumber-sumber agraria yang menjadi basis material kesatuan masyarakat hukum adat itu).

               Jika logika yang benar adalah sebagaimana sudah dijelaskan di atas maka, judul regulasi yang paling tepat bagi regulasi tentang ‘kesatuan masyarakat hukum adat’ atau ‘masyarakat adat’, atau ‘desa atau disebut dengan nama lain’ dimaksud, sesuai pasal konstitusi utama yang menjadi dasarnya, dalam hal ini adalah Pasal 18B ayat 2, adalah sebagaimana dalam tata urutan berikut. Pertama, ‘Undang-undang  tentang  Pengakuan dan Penghormatan terhadap Keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat’. Kedua, ‘Undang-undang  tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat’. Ketiga, ‘Undang-undang  tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat’ (sebagaimana yang diusulkan AMAN dan DPD 2010). Keempat, ‘Undang-undang  tentang Desa atau disebut dengan nama lain’. Dengan demikian, penyebutan sekedar ‘RUU Desa’, sebagaimana yang ada saat ini, adalah penyebutan yang paling tidak sesuai, karena paling tidak konsisten dengan mandat konstitusi.

               Selain tidak sesuai, penyebutan sekedar ‘RUU Desa’ itu juga sangat mudah ‘ditelikung’ menjadi sekedar regulasi tentang ‘pemerintahan desa’, sebagai ‘efek historis’ yang begitu kental melekat pada sebutan ‘desa’ saat ini. Baik yang menjadi ‘keyakinan’ dari kalangan pemerintah (termasuk aparat pemerintahan desa, sebagaimana yang tergambarkan dalam RUU versi Pemerintah dan aspirasi Aparat Pemerintahan Desa, sebagaimana yang disuarakan beberapa organisasi yang mengatasnamakan ‘aparat dan/atau rakyat desa’), maupun kalangan masyarakat luas pada umumnya. Bahkan, anehnya, juga menjadi ‘keyakinan’ dari sebagian kalangan gerakan sosial dan perguruan tinggi sekalipun!

Meski begitu, memang harus diakui bahwa realita lapangan sering berkata lain. Pengalaman kami (RYZ) dalam beberapa tahun belakang ini menjadi dosen tamu pada Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM, menunjukkan bahwa mengubah pandangan bahwa kata ’desa’ itu tidak semata-mata merujuk pada pengertian desa sebagai hasil kontruksi adminitrasi pemerintahan pada masa kolonial dan nasional, melainkan juga bisa merujuk pada desa sebagai ’susunan asli’ yang ada sebelum upaya-upaya administrasi pemerintahan itu dilakukan, sebagaimana yang terjadi di Jawa dan Bali misalnya,  tidaklah mudah dimengerti. Boleh jadi, diperlukan satu kebiasaan baru, sebagaimana telah ’ditemukan’ oleh masyarakat Bali, yang menyebut desa sebagai hasil kontruksi proses administrasi pemerintahan itu sebagai ’desa dinas’, dan ’desa adat’ untuk menyebut entitas sosial yang tumbuh dalam proses perkembangan masyarakat Bali itu sendiri.

Selain itu, akibat pengalaman masa lalu, kata ’desa’ begitu menakutkan bagi kalangan yang terlibat dalam gerakan hak-hak masyarakat adat; dan sebaliknya, kata ’masyarakat adat’ dan/atau ’masyarakat hukum adat’ begitu tidak jelasnya bagi kubu yang lain. Dalam sebuah diskusi dengan tokoh-tokoh penggerak Parade Nusantara, salah satu organisasi ’persatuan aparat dan rakyat desa’ yang gigih memperjuangkan ’RUU Desa’ agar segera ditetapkan, merasa ’jenggah’ jika ’RUU Desa’ yang tengah diperjuangkan itu, sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat 2, diubah judulnya sesuai dengan tuntutan AMAN, misalnya. Padahal, Parade Nusantara sangat maklum dan mendukung  apa yang menjadi concern pihak AMAN, yang menginginkan ’RUU PPMA’ – oleh sebab itu juga ’RUU Desa’ -- itu tidak sekedar mengatur soal Pemerintahan Desa, melainkna juga mengahtur soal pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat pada umumnya. ”Kami memaklumi tuntutan AMAN,” kata seorang tokoh Parade Nusantara. ”Tapi, mohon, kata ’desa’ tidak dihilangkan dalam RUU yang sedang dibahas DPR itu. Kalau diganti dengan ’RUU tentang Desa atau disebut dengan nama lain’ kami masih bisa menerimanya.”[5]

Sebaliknya, bagi sebagian aktivis pendukung gerakan masyarakat adat, yang terjadi justru sebaliknya. ”Kata desa itu  penuh rekayasa demi kepentingan negara. Berbahaya bagi kepentingan pengakuan hak-hak masyarakat adat,” kata Sandra Moniaga, seorang aktivis senior yang gigih memperjuangkan sebutan ’masyarakat adat’ dalam proses amandemen Pasal 18, berkali-kali.[6] Perdebatan dikalangan pendukung gerakan masyarakat tentang konsepsi mana yang akan digunakan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat (hukum) adat, antara pilihan-pilihan yang tersedia itu, pun tidak kunjung berakhir.[7]
Bahkan kerancuan pengertian yang demikian itu juga dialami oleh kaum cerdik-cendekia yang berkumpul di perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian. Salah satu contohnya adalah sebagaimana yang tergambarkan dalam tabel berikut, yang merupakan rangkuman hasil penelitian yang dilakukan Tim Peneliti FPPD (2008),[8] dan juga Kolopaking (2011).


               Jika dicermati, tabel di atas secara tegas mengasumsikan bahwa (pengertian) ’desa’ tidaklah dapat berupa adat; dan desa adalah semata-mata unit wilayah yang saat ini diurus oleh sebuah Pemerintahan Desa. Meski kami tahu yang dimaksud ’desa’ di sini adalah apa yang dimaksud sebagai ’desa dinas tadi’. Namun, penggunaan yang ’serampangan’ itu tetap saja potensial menimbulkan kerancuan dalam menyusun kebijakan ke depan. Misalnya, ’desa adat’ – meminjam dikotomi yang dikembangkan masyarakat Bali tadi -- yang ada di sebagian Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera, yang dikenal dengan  sebutan  ngata,  banua,  wanuamarga, misalnya, jadi tersingkirkan sebagai contoh dari ’desa adat’. Bagaimana mungkin ’Jawa, sebagian besar Sulawesi, Kalimantan Timur, sebagian Sumatera’ dikategorikan sebagai ‘tidak ada adat, tetapi ada desa’? Jika demikian halnya, lalu, bagaimana kita mendudukkan keberdaan ‘kelurahan (sebelum ‘diboyong ke kota), ngatabanuawanuamarga, sekedar menyebutkan contoh sebutan ’desa adat’ dari ’Jawa, sebagian besar Sulawesi, Kalimantan Timur, sebagian Sumatera’?   Bukankah sejatinya   kelurahan   (sebelum ‘diboyong ke kota), ngatabanuawanuamarga itu adalah ’desa adat’ atau sering juga disebut sebagai bentuk ’desa asli’?

Kerancuan yang demikian itu telah mengakibatkan gerakan sosial yang peduli dengan hak-hak masyarakat adat dan/atau hak-hak petani dan/atau hak-hak masyarakat perdesaan pada umumnya tersegregasi satu sama lain (lihat gambar). Realitas yang demikian tentulah sangat tidak produktif. Hemat kami, sejumlah kompromi – yang tidak meninggalkan substansi tentunya -- perlu diupayakan. Perdebatan yang mempertentangkan konsep-konsep masyarakat hukum adat, masyarakat adat, desa dan atau disebut dengan nama lain, menurut kami, sudah harus diakhiri. Gerakan pembelaan harus mulai memberikan perhatian pada substansi dan proses-proses politik yang terus bergulir. Sebab itulah, dua fenomena politik yang saya singgung di atas harus segera disikapi, dan tidak boleh dibiarkan berproses ’sebagaimana adanya saja’.

Oleh sebab itu, di tengah tetap menggodog ‘RUU PPMA’ seperti yang tengah dilakukan AMAN bersama Badan Legislasi DPR RI saat ini, upaya untuk ‘mensubversi’ proses legislasi RUU Desa adalah keniscayaan.
Bagi kami, membiarkan proses legislasi dua RUU tersebut ‘berjalan beriring’ adalah sangat berbahaya! Dalam arti, status quo antara pengakuan atas hak-hak masyarakat adat di satu pihak, dan penyelenggaraan ‘pemerintahan desa’ di sisi lain akan terus berlanjut. Pengalaman selama ini menunjukkan, masyarakat (hukum) adat dalam posisi yang terus merugi dari waktu ke waktu.

Bahkan, hemat kami, upaya mensubversi  proses ‘RUU Desa’ itu jauh lebih strategis, karena proses legislasi yang berlangsung telah berada dalam ‘situasi yang mengikat’, di mana RUU tersebut telah menjadi agenda sidang antara Pemerintah dan Parlemen cq. Komisi II). Sementara RUU PPMH masih pada tahap legal drafting di Badan Legislasi DPR RI dan belum ditemukan siapa mitra kerjanya dalam prses legislasi nanti. Untuk itu, tidak bisa tidak AMAN harus mensegerakan substansi yang ingin diusungnya melalui ‘UU PPMA’ itu menjadi substansi yang harus didesakkan ke dalam ‘RUU Desa’.

Mari lupakan ‘kulit’. Bersungguh-sungguhlah dengan ‘isi’ atau substansi. ***

Tobelo, 21 April 2012.

 Bahan Bacaan

Arizona, Yance, ed., 2010. Antara Teks dan Konteks.Dinamika Pengakuan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat Atas Sumberdaya Alam di Indonesia. Jakarta: HuMA.

Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Departemen (sekarang Kementerian) Dalam Negeri, 2007. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Desa.

Hidayah, Zulyani, 1996. Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia. Jakarta: Penerbit LP3ES.
Jaweng, Robert Endi, 2011. “Desa Menuntut Tekognisi Negara”, dalam Harian Kompas, Tanggal 10 Desember 2011.

Koentjaraningrat, 1970. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan.

Kolopaking, Lala M., 2011. “Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Struktur Kelembagaan Otonomi Desa”, dalam Arif Satria, Ernan Rustandi, dan Agustina M. Purnomo, eds., Menuju Desa 2030. Bagor: CRESTPENT PRESS, bekerjasama dengan Kantor Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W), Institut Pertanian Bogor.

Mahardika, Timur, 2001. Strategi Tiga Kaki. Dari Pintu Otonomi Daerah Mencapai Keadilan Sosial. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

Marzali, Amri, (dalam proses penerbitan). “Klasifikasi Tipologi Komunitas Desa di Indonesia”. Sebuah tulisan yang dipersiapkan untuk sebuah buku yang masih dalam proses penerbitan.

Mahkamah Konstitusi, 2010.  Naskah Konprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Latar-belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999 – 2002. Buku IV: Kekuasaan Pemerintahan Negara, Jilid 2. Edisi Revisi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Melalatoa, Junus., 1997. Sistem Budaya Indonesia. Jakarta: Kerjasama Fakultas Ilmu Sosial da Ilmu Politik Universitas Indonesia dan Penerbit Pamator.

Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945. Jakarta: Sekretarian Negara Republik Indonesia.

Simarmata, Riacardo, 2002. “Menyongsong Berakhirnya Abad Masyarakat Adat: Resistensi Pengakuan Bersyarat”. Tidak/belum diterbitkan.

Slamet, Ina. E., 1965. Pokok-pokok Pembangunan Masjarakat Desa. Sebuah Pandangan Anthropologi Budaya. Jakarta: Bharata.

Soemano, H., et.al.eds., 1980. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Proses Kelahirannya.Jakarta: Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia.

Zakaria, R. Yando, 2000. Abih Tandeh. Masyarakat Desa di Bawah Rezim Orde Baru. Jakarta: ELSAM.

Zakaria, R. Yando, 2004. Merebut Negara. Beberapa Catatan Reflektif tentang Upaya-upaya Pengakuan, Pengembalian dan Pemulihan Otonomi Desa. Yogyakarta: Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (KARSA) dan Lapera Pustaka Utama.

[1]  Praktisi Antropologi, fellow pada Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria, Yogyakarta.
[2]  Aktivis Senior Pembelaan Hak-hak Masyarakat Adat. Anggota Dewan Kehutanan Nasional, Kamar Masyarakat.
[3]  Sebagaimana pernah diberitakan media massa beberapa waktu lalu.
[4]  Pasca amandemen, para aktivis oerganisasi masyarakat sipil banyak membahas soal ‘pembatasan’ yang terdapat dalam pasal ini (yang sesungguhnya juga sudah terjadi pada masa-msa sebelumnya, seperti yang terjadi pada Undang-Undang Pokok Agraria 1960). Misalnya Simarmata (2002), dan Arozona (2011).  Banyak argument yang dapat disampaikan sebagai ‘opini tanding’ atas kekuatiran akan pembatasan-pembatasan itu. Namun, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk itu.
[5]  Komunikasi pribadi, Yogyakarta, 15 Februari 2012.
[6]  Komunikasi pribadi. Terkahir terjadi pada 21 April 2012, di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
[7]  Silahkan ikuti diskusi pada adatlist@yahoogroups.com, mailing list resmi yang dikelola oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, AMAN.
[8]  Dikutip dari Naskah Akademik ‘Rancangan Undang-Undang Tentang Desa’, 2007, yang diedarkan oleh Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Departemen (sekarang Kementerian) Dalam Negeri. Lihat juga Kolopaking, 2011.

R. Yando Zakaria [1] Email: r.y.zakaria@gmail.com bersama Hedar Laudjeng [2] 

Untuk yang ingin mendiskusikan lebih lanjut Topik diatas dipersilahkan anda bisa ke Milis  adatlist@yahoogroups.com, IKA-UI@yahoogroups.com dan LISI@yahoogroups.com

Referensi :http://sulawesichannel.blogspot.com/2011/04/konsultasi-sulawesi-penyusunan-uu.html

A T L  (Asosiasi Tradisi Lisan)

__._,_.___


Tidak ada komentar:

Posting Komentar